Friday, August 3, 2007

Mencermati Produk Perbankan-Sertifikat Deposito

Seperti kata orang bijak “menabunglah sejak dini, suatu hari nanti Engkau akan memetik hasilnya”. Tabungan sendiri bisa disamakan dengan investasi dalam hal Anda menunda penggunaan uang pada periode di mana Anda berpenghasilan yang relatif tinggi (high income period) yang nantinya bisa digunakan saat Anda berada dalam periode low income period, misalkan ketika Anda pensiun nanti.
Bagi masyarakat umum, bank adalah tempat atau sarana berinvestasi yang paling mudah dan sudah dikenal sejak lama. Bank memiliki banyak produk baik berupa sarana investasi maupun sebagai perantara transaksi.
Dalam konteks menabung di bank, ada beberapa hal yang pernah kami bahas sebelumnya seputar pertimbangan memilih bank yang sehat? Pertama, pendekatan analisa kuantitatif. Analisis kuantitatif dilakukan dengan menilai kesehatan finansial bank melalui laporan keuangan bank yang dipublikasikan secara rutin di berbagai media cetak. Satu kelemahan yang sering kali menjadi gangguan adalah diragukannya keakuratan dari laporan yang diumumkan ke masyarakat luas. Kendati begitu, laporan ini minimal dapat menjadi patokan awal dalam menilai kesehatan suatu bank.
Cara menilainya adalah dengan melihat atau membandingkan indikator finansial suatu bank dengan tolok ukur atau benchmark yang ada, misalnya dengan aturan yang berlaku atau dengan rata-rata indikator serupa pada bank-bank lain dengan skala yang sama. Beberapa indikator yang biasa diperhitungkan dalam penilaian kuantitatif, antara lain: CAR (Capital Adequacy Ratio), NPL (Non Performing Loan), ROE (Return on Equity), dan LDR (Loan to Deposit Ratio).
Kedua, pendekatan analisa kualitatif. Penilaian aspek kualitatif sebetulnya jauh lebih sulit. Kesulitan ini disebabkan oleh tidak adanya ukuran atau batasan baku. Dalam keadaan ekonomi normal, analisis kualitatif menjadi aspek analisis pelengkap dari analisis kuantitatif. Sebaliknya, dalam masa krisis, penilaian kualitatif dirasakan menjadi lebih penting.
Dalam penilaian ini, dua pertanyaan penting yang selalu ditanyakan adalah, sudah profesional kah manajemen bank tersebut? Dan bagaimana tanggung jawab atau segi moral dari pemegang saham mayoritas maupun pejabat bank tersebut? Penilaian ini didasari oleh pentingnya profesionalitas dan integritas dalam mengelola dan mengatur dana masyarakat umum. Tidak heran bahwa masalah good corporate governance (tata pamong perusahaan yang baik) menjadi populer saat krisis mencuat.
Beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan kualitatif dan digunakan oleh nasabah untuk menilai kesehatan suatu bank, di antaranya: karakteristik dan integritas pemegang saham mayoritas, penyebaran kepemilikan saham bank, profesionalitas dan integritas manajemen bank, dan persepsi masyarakat terhadap bank tersebut.

Sistem bunga-berbunga
Berkaitan dengan hal diatas, hal yang juga penting tetapi terkadang sering dilupakan adalah sistem bunga berbunga yang diberlakukan pada suatu bank. Untuk gampangnya, misalkan hari ini Anda berencana untuk menabungkan Rp 100 juta pada sebuah bank dan Anda merencanakan untuk tetap disiplin dan membiarkan tabungan Anda tersebut terus berbunga selama 10 tahun. Taruhlah tingkat bunga tabungan yang diberikan bank tersebut adalah 12% per tahun dengan sistem bunga berbunga (bunga majemuk). Sistem bunga majemuk ini berarti jumlah bunga pada suatu periode akan menambah nilai saldo yang dijadikan basis perhitungan bunga untuk periode berikutnya.
Masalahnya, periode pembungaan secara majemuk yang digunakan bisa saja tahunan, setengah tahunan, bulanan bahkan harian. Hal ini perlu disimak karena penggunaan periode pembungaan yang berbeda pada bunga majemuk ini akan memberikan hasil yang berbeda pula. Berikut penjelasannya.
Pertama, bunga majemuk tahunan (Compounded Annually). Kembali pada contoh di atas nilai saldo tabungan Anda pada akhir tahun ke-1 akan menjadi Rp. 112 juta (Rp. 100 juta x (1+12%). Dengan menggunakan pendekatan Future Value yang telah kita bahas pada edisi pekan lalu, saldo Anda di akhir tahun ke-10 akan menjadi R. 310,58 juta [=Rp. 100 juta x (1+12%)10].
Kedua, bunga majemuk bulanan (Compounded Monthly). Dengan menggunakan sistem bunga majemuk bulanan ini, sesungguhnya Anda menabung selama 120 bulan (12 bulan x 10 tahun) dengan tingkat bunga sebesar 1% per bulan (12%/12). Diatas kertas saldo tabungan Anda pada akhir bulan ke-1 akan menjadi sebesar Rp. 100 juta x [1+(12%/12)] = 101 juta. Nah Rp 101 juta inilah yang akan dijadikan basis bunga majemuk untuk bulan berikutnya. Sehingga jika dikalkulasikan saldo tabungan tabungan Anda di akhir bulan ke-2 akan menjadi Rp. 101 juta x (1+1%) = 102,01 juta.
Dan begitulah seterusnya sampai 120 bulan. Berapa jumlah saldo tabungan Anda di akhir tahun ke-10? Nah, secara umum, untuk bunga majemuk dengan periode pembungaan yang tidak sama dengan satu tahun akan berlaku formula : Future Value (FV) = Present Value (PV) x (1 + i/m) mxn .
FV = nilai yang akan datang,
PV = nilai uang Anda sekarang,
i = tingkat bunga per tahun,
m = jumlah periode pembungaan secara mejemuk dalam satu tahun,
n = jumlah tahun.

Jadi dalam contoh bunga majemuk bulanan diatas, m = 12. Sehingga jika dikalkulasi jumlah saldo tabungan Anda setelah 10 tahun adalah sama dengan Rp. 100 juta x (1+12%/12)12x10 = Rp. 330,038 juta. Hasil yang Anda peroleh jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bunga majemuk tahunan. Intisarinya, semakin singkat periode pembungaan majemuk ini akan semakin besar hasil akhir yang bakal diperoleh. Kalau kita kalkulasi bunga majemuk harian (compounded daily) dimana 1 tahun = 365 hari, maka nilai saldo tabungan Anda pada akhir tahun ke-10 akan menjadi Rp. 100 juta x (1+12%/365) 365 x 10 = Rp. 331,95 juta.
Nah, inilah yang dimaksudkan perhitungan bunga harian yang sering tawarkan bank-bank. Tetapi tidak semua bank akan menggunakan bunga harian seperti ini. Jadi, penting sekali bagi Anda untuk menanyakan lebih dulu perihal bunga-berbunga ini pada bagian pelayanan pelanggan sebelum membuka rekening tabungan pada sebuah bank, karena jelas sekali hasil yang diperoleh-pun akan berbeda.

Deposito berjangka vs. sertifikat deposito
Deposito berjangka merupakan produk perbankan yang sudah dikenal luas oleh masyarakat kita. Cukup depositokan doku Anda, dan ketika jatuh tempo bisa Anda cairkan sekaligus dengan memperoleh bunganya. Permasalahan baru timbul jika tiba-tiba Anda butuh uang untuk transaksi atau investasi, dan deposito Anda belum jatuh tempo, tentu hal tersebut merupakan suatu kendala.
Anda harus menunggu sampai jatuh tempo tempo atau rela dikenakan pinalti (dalam persentase dari pokok deposito) jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito tersebut sebelum waktu jatuh tempo. Nah, Anda bisa mengatasi masalah ini dengan berinvestasi via sertifikat deposito alias negotiable certificate of deposits.
Pada dasarnya sertifikat deposito tidak berbeda dengan deposito berjangka yang sudah dikenal luas di masyarakat kita. Tingkat bunga pada sertifikat deposito yang ditawarkan suatu bank biasanya tidak berbeda dengan tingkat bunga pada deposito berjangka. Jangka waktu jatuh temponya biasanya bervariasi mulai dari satu sampai 12 bulan tergantung bank penerbitnya, yang juga tak berbeda dengan deposito berjangka.
Pajak atas pendapatan bunga kedua instrumen ini adalah sama-sama sebesar 20%. Jika deposito berjangka dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya Anda akan dikenakan biaya pinalti, begitu juga pada sertifikat deposito. Selain itu kedua instrumen ini juga bisa dijadikan agunan kredit.
Nah, perbedaannya : Pertama, bunga pada sertifikat deposito di bayar di muka berbeda dengan bunga deposito berjangka yang dibayarkan saat jatuh tempo. Jadi misalkan Anda membuka sertifikat deposito pada suatu bank dengan jumlah sebesar Rp 1 miliar yang akan jatuh tempo dalam 1 tahun. Misalkan tingkat bunga yang ditawarkan bank tersebut adalah 8% per tahun. Anda akan menerima bunga dimuka sebesar Rp 80 juta sebelum pajak 20%. Jadi jumlah uang yang Anda investasikan sebetulnya hayalah sebesar Rp 920 juta.
Dan di akhir tahun saat sertifikat deposito jatuh tempo Anda akan memperoleh Rp 1 miliar. Bunga yang diterima di muka tadi tentunya bisa digunakan untuk investasi atau transaksi lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kedua, sertifikat deposito bisa dipindah tangankan karena diterbitkan atas unjuk bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo.
Hal ini memberikan fleksibilitas dan likuiditas bagi Anda untuk melakukan transaksi menggunakan sertifikat deposito, atau bisa digunakan sebagai pemberian atau hadiah dan digunakan sesuai dengan keinginan Anda. Tentunya harga jual belinya harus memperhitungkan tingkat bunga (tingkat diskonto) yang berlaku dan sisa waktu jatuh tempo sertifikat deposito tersebut.
Ketiga. Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Sebagai contoh, misalkan kalau Anda seperti deposito berjangka satu bulan dengan fitur auto rollover dan ketika jatuh tempo Anda tidak melakukan konfirmasi, pihak bank bisa segera memperpanjang deposito tersebut untuk satu bulan ke depan. Tapi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya.
Keempat. Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut. Jadi Anda harus ekstra hati-hati menyimpannya. Karena sekali lagi, hanya pihak yang memegang sertifikat deposito inilah yang bisa mencairkan deposito tersebut.
Perhitungan bunga berbunga akan sangat bermanfaat bila dilakukan dalam waktu yang lama. Oleh karenanya mulailah untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk diinvestasikan guna mencapai tujuan jangka panjang. Sertifikat deposito bisa menjadi alternativ pilihan produk yang likuid dan memiliki beberapa keutamaan dibandingkan dengan produk deposito berjangkan yang sudah dikenal. Selamat berinvestasi. n
Tim ISOL (Sinar Harapan)

No comments: