Friday, August 3, 2007

Perencanaan Distribusi Kekayaan

Dalam banyak pembahasan mengenai keuangan, aspek perencanaan proteksi dan investasi sudah banyak diulas, mulai dari persiapannya sampai tindakan yang harus dilakukan. Namun, perencanaan distribusi kekayaan yang juga sangat penting bagi keluarga jarang dibahas. Oleh karenanya dalam pembahasan kali ini, kami mencoba untuk sedikit menguraikannya.
Mengacu pada individual life cycle, terdapat empat fase kehidupan yang dikenal secara umum, yaitu, accumulation phase, consolidation phase, spending phase, dan gifting phase.

”Accumulation Phase”
Individu diawal sampai pertengahan kariernya biasa masuk dalam fase ini. Seperti yang tersirat, individu ini mencoba untuk meningkatkan asetnya (kekayaan) untuk dapat memenuhi kebutuhan jangka pendek seperti pembayaran uang muka untuk rumah atau jangka panjang seperti persiapan biaya pendidikan anak atau pensiun.
Secara umum, pendapatan bersih dari individu dalam fase ini tidaklah besar, dan utang baik dari pinjaman pembelian mobil atau rumah cukup besar.

”Consolidation Phase”
Individu yang berada dalam fase ini biasanya telah melalui pertengahan perjalanan kariernya. Sebagian dari utang yang ada telah dilunasinya dan mungkin mereka juga sudah memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan anak-anaknya.
Dalam fase ini biasanya pendapatan melebihi pengeluaran. Dengan begitu, mereka yang ada di fase ini dapat menginvestasikan dananya untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun.

”Spending Phase/ Gifting Phase”
Fase ini secara umum mulai bila individu memasuki masa pensiun. Kebutuhan akan biaya hidup harian mereka dapati dari investasi yang mereka lakukan selama mereka melalui dua fase sebelumnya. Karena masa kerja mereka sudah habis—walau mungkin masih ada yang tetap kerja baik full maupun part-time—mereka sangat berhati-hati dalam memilih keputusan berinvestasi.
Fase gifting sejalan dengan spending phase. Dalam fase ini, individu menyakini bahwa mereka memiliki dana dan aset cukup untuk kebutuhan gaya hidup yang dijalani. Kelebihan aset yang dimiliki bisa dipakai sebagai hadiah untuk saudara atau cucu atau kepada orang-orang yang Anda cintai.
Dari keempat fase di atas, dapat dilihat bawah fase akhir, yaitu fase gifting, pasti akan dilalui oleh setiap individu, jadi penting kiranya untuk direncanakan.

Perencanaan Distribusi Kekayaan
Perencanaan Distribusi Kekayaan adalah proses merencanakan pemindahan kekayaan kepada ahli waris sebelum atau setelah pemilik kekayaan meninggal dunia. Setiap orang bekerja keras dan mengumpulkan harta kekayaan, mulai dari fase akumulasi sampai masuk fase spending.
Di zaman serbaterbuka ini, setiap orang mempunyai kesempatan untuk mengumpulkan harta kekayaan dan menyimpannya di tempat di mana dia berdomisili, di luar kota bahkan di luar negeri di mana peraturan dan hukum waris, hukum perkawinan, dan hukum keluarga dapat berbeda.
Sebagai contoh di Indonesia; hukum perkawinan, hukum keluarga, dan hukum waris bisa beragam. Bisa saja terjadi persilangan hukum misalnya, seseorang penduduk asli yang beragama Islam menikah dengan seorang keturunan Tionghoa beragama Buddha. Perkawinan beda suku dan beda agama tersebut bisa membentuk suatu situasi rumit dalam hukum keluarga dan hukum waris di Indonesia.
Perencanaan patut dilakukan secara cermat dan baik supaya keluarga yang kelak mewarisi harta kekayaannya tidak akan menemui kesulitan di kemudian hari.
Memilih jalan hidup merupakan kebebasan. Sebagian masyarakat mendukung dan menjalankan poligami secara terbuka sebagai jalan hidup sedang sebagian lainnya beristri lebih dari satu secara diam-diam. Bagi wanita yang tidak suka dimadu, mereka bisa memutuskan untuk memilih bercerai, melepaskan ikatan perkawinan yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Kasus-kasus di atas bisa memicu permasalahan pemindahan kekayaan baik sebelum ataupun setelah kematian.
Perubahan gaya hidup berlangsung tanpa bisa dihambat oleh negara, suku, bahkan agama. Seseorang dapat memilih untuk tetap hidup bebas dan melajang hingga akhir hayatnya. Dia bekerja keras dan sukses mengumpulkan kekayaan yang tidak semuanya habis dia nikmati selama dia hidup.
Apa yang terjadi dengan kekayaannya setelah dia meninggal? Siapa yang akan mewarisi kekayaannya tersebut sedang dia tidak mempunyai anak, istri, atau suami tercinta? Kami yakin Anda familiar dengan situasi tersebut. Mungkin Anda atau teman Anda adalah salah satu dari orang-orang yang memilih gaya hidup di atas dan Anda seharusnya mulai memikirkan sesuatu langkah penting dalam hidup Anda, yaitu merencanakan perpindahan harta warisnya.
Dengan semakin rumitnya persoalan hidup, perencanaan distribusi kekayaan menjadi situasi yang semakin lama semakin membelit kehidupan setiap orang di manapun dia berada.

Dua Cara Pendistribusian Kekayaan
Distribusi kekayaan dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Harta kekayaan dipindahkan pada saat pemilik masih hidup (disebut intervivos transfers atau hibah);
2. Harta kekayaan dipindahkan setelah pemilik meninggal (disebut mewariskan).

Hibah
Pemindahan kekayaan dapat dilakukan dengan cara: pemindahan hibah, yaitu pemindahaan kekayaan dilakukan saat pemilik kekayaan masih hidup. Berbeda dengan pewarisan harta, yaitu pemindahaan kekayaan dilakukan setelah pemilik kekayaan meninggal.
Pemindahan hibah dilakukan saat pemilik kekayaan masih hidup sehingga proses dilakukan di bawah kendali pemilik kekayaan sedang pewarisan kekayaan berada di luar kendalinya.
Jika pemindahan kekayaan dilakukan sebelum kematiannya (hibah), dia dapat melakukannya dengan berbagai cara. Hal-hal berikut ini dapat Anda konsultasikan dengan ahli hukum Anda.
l Berupa pemberian hibah atau hadiah: berlaku untuk pengalihan kekayaan sejauh penerima tidak keberatan untuk menerimanya;
l Trust: membentuk trust di mana harta waris dikelola oleh trustee dan uang yang dihasilkan oleh trust tersebut dibagikan kepada ahli waris. Contoh, usaha keluarga dimana saham perusahaan dimasukkan kedalam trust oleh pendiri perusahaan tersebut dan dividen yang dihasilkan didistribusikan ke ahli waris. Cara ini lazim dilakukan di luar negeri walaupun sulit dilakukan di Indonesia karena tidak tersedianya badan trust yang bisa dimanfaatkan.
Jika pemberian hibah atau hadiah berupa harta tidak bergerak, ahli hukum perlu dilibatkan dalam proses pemberian dan pendaftaran pengalihan harta tersebut. Jika hibah atau hadiah berupa harta bergerak, akan dilihat bagaimana hadiah tersebut diberikan ke penerima.
Jika hadiah tersebut dalam bentuk saham, prosedur pengalihan saham harus dilakukan sesuai dengan akta perusahaan. Jika hibah atau hadiah tersebut dalam bentuk kewenangan misalnya, hak untuk merubah peraturan perusahaan atau hak menandatangani cek, prosedur yang sesuai harus diterapkan. Jangka waktu pemberian hibah atau hadiah dan pengalihannya akan berdampak pada perhitungan besarnya pajak.

Waris
Dalam mewariskan kekayaan dikenal dua cara, yaitu testamentary atau intestate. Pewarisan testamentary adalah ada surat waris berupa dokumen tertulis dan sah untuk menyerahkan kekayaan si pembuat surat waris dan akan berlaku pada saat pembuat surat tersebut meninggal.
Pewarisan interstate terjadi jika tidak ada surat waris karena tidak semua kekayaan dapat dialihkan, sehingga disebut juga pengalihan sebagian.

“Testamentary”
Agar kekayaan bisa dialihkan setelah pemilik kekayaan meninggal dunia dan bermanfaat bagi pihak penerima seperti yang diinginkan pemilik kekayaan tersebut, surat waris perlu dibuat. Cara terbaik membuat surat waris yang sah adalah yang memuat dan mempunyai karakeristik berikut ini;
a. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada pembagian kekayaan saja walaupun tujuan utamanya adalah pembagian kekayaan waris
b. Berfungsi sebagai pernyataan yang sengaja dibuat.
c. Harus dalam bentuk suatu uraian.
d. Selalu dapat diubah sebelum pemilik kekayaan meninggal dunia.
e. Mulai berlaku segera setelah pemilik kekayaan meninggal
f. Fleksibel, yaitu dapat juga diubah sebelum pemilik meninggal.
Surat waris yang sah harus tertulis, ditandatangani di bagian bawah atau di akhir surat tersebut oleh testator—adalah orang yang meninggal telah membuat surat waris yang sah., disaksikan oleh paling tidak dua orang saksi yang hadir pada waktu yang bersamaan bersama notaris yang turut mengesahkan surat waris tersebut dihadapan testator.
Demikianlah sekelumit pembahasan mengenai pendistribusian kekayaan. Semakin kompleksnya kehidupan keluarga semakin penting bagi kita untuk merencanakan pendistribusian kekayaan sehingga kekayaan yang kita miliki dapat dibagikan kepada yang orang-orang kita inginkan. Semoga ulasan kami ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam perencanaan distribusi kekayaan. n
Tim ISOL (Sinar Harapan)

No comments: